TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI BAB 4
BAB 4
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Etika Profesi
Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai
Akuntan. Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak
bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan
keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
Prinsip etika profesi akuntan antara
lain:
- Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
- Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
- Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
- Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN
AKUNTAN
Profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Akuntansi sebagai
profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti
etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional
mempunyai tiga kewajiban yaitu : kompetensi, objektif dan mengutamakan
integritas. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang
dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Profesi Akuntan
biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus
memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak
yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi adalah
sebagai berikut:
- Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
- Memiliki kode etik sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
- Berhimpun dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
- Bekerja bukan dengan motif komersil tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate
Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness),
akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan
responsibilitas (responsibility).
Jenis-jenis profesi akuntansi antara lain:
1. Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan
satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat
independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian
memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan
prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen
merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik merupakan
sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan pendidik bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor internal adalah
auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai
pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama
ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA/SIM
Salah satu profesi atau
pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah
memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem
informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus
mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh
Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah
akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya
melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang
bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah
adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
EKSPEKTASI PUBLIK
Kata ekspektasi
sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy
yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian
ekspektasi adalah harapan. Ekspektasi publik adalah tanggapan yang di kemukaan
oleh masyarakat tentang etika yang berlaku di masyarakat luas. Ada banyak
tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif
tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas
sifatanya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya
sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Masyarakat umumnya
mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini
berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para
akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah
organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab
terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut mencegah akuntan
profesional menjaditerikat atau terpengaruh dengan kepentingan-kepentingan dari
pemilik perusahaan.
NILAI-NILAI
ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
Nilai itu pada
hakikatnya adalah sesuatu yang diinginkan (positif) atau sesuatu yang tidak
diinginkan (negatif). Nilai merupakan sesuatu yang diinginkan dalam hal nilai
tersebut bersifat positif, dalam arti menguntungkan atau menyenangkan dan
memudahkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya
yang berkaitan dengan nilai tersebut. Sebaliknya nilai merupakan sesuatu yang
tidak diinginkan dalam hal nilai tersebut bersifat negatif, dalam arti
merugikan atau menyulitkan pihak yang memperolehnya untuk memenuhi
kepentingannya, sehingga dengan sendirinya nilai tersebut dijauhi.
Sebagain besar
akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian,
rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain dari pada
kepentingan diri sendiri.
Nilai-nilai Etika yang terdapat dalam
diri seorang akuntan, dapat dicirikan sebagai berikut :
- Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
(akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip prinsip akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian
kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri
atas:
- Budgetary Accounting
- Commitment Accounting
- Fund Accounting
- Cash Accounting
- Accrual Accounting
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa
akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat,
ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Profesi akuntan
publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan informasi dan
meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/ pengambil
keputusan. Salah satu karakteristik pokok profesi akuntansi, diantaranya adalah
jasa yang sangat penting bagi masyarakat, pengabdian bangsa kepada masyarakat,
dan komitmen moral yang tinggi dan profesionalisme. Masyarakat/pengambil
keputusan sering kali menuntut untuk memperoleh jasa para akuntan dengan
standar kualitas yang tinggi. Oleh karena itu profesi akuntansi menetapkan
standar teknis atau standar etika yang harus dijadikan sebagai panduan oleh
para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi anggota profesi, dalam
melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal inilah standar etika
diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki posisi sebagai orang
kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan dan
independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan masyarakat pengguna
informasi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam kongresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
- Prinsip Etika, memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
- Aturan Etika, disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA
AKUNTANSI PUBLIK
Masyarakat, kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
- Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar