TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI BAB 3
BAB 3
ETHICAL GOVERNANCE
PENGERTIAN
ETHICAL GOVERNANCE
Ethical
Governance atau etika pemerintahan, mengacu pada kode etik
profesi tertentu. Etika bagi mereka yang bekerja di dalam suatu instansi pemerintahan.
Etika pemerintahan mengatur tentang perilaku sekelompok orang yang bekerja di
suatu pemerintahan.
Menurut
Bank Dunia (World Bank), Ethical Governance adalah kumpulan hukum,
peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, agar dapat mendorong kinerja
sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.
Ethical
Governance mencakup 5 (lima) hal, yaitu sebagai
berikut :
1. Governance
System
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam
suatu perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a. Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Di Indonesia dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bank, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan
yang berlaku.
Di Indonesia dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
c. Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
Di Indonesia dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance
Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Di Indonesia dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya
Perusahaan adalah suatu sistem dari nilai-nilai yang dipegang bersama
tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan.
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan
terhadap perilaku, yaitu:
- Keyakinan dan nilai-nilai bersama
- Dimiliki bersama secara luas
- Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika
bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler
(1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup
pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran
perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara,
melayani tamu dan pengaturan kantor.
Metode penerapan
Budaya Etika:
1.
Corporate Credo
Merupakan pernyataan ringkas
mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan
kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar
perusahaan.
a. Komitmen
internal
·
Perusahaan terhadap karyawan
·
Karyawan terhadap perusahaan
·
Karyawan terhadap karyawan lain
b. Komitmen
Eksternal
·
Perusahaan terhadap pelanggan
·
Perusahaan terhadap pemegang saham
·
Perusahaan terhadap masyarakat
2.
Program Etika
Adalah suatu sistem yang terdiri
dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
3.
Kode etik
perusahaan.
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang
kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu. Lebih dari 90%
perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam
melaksanakan aktivitasnya. Contohnya IBM membuat IBM’s Business Conduct
Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
Menurut Martin
Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya perusahaan yang baik :
a. Pride of the organization
b. Orientation towards (top)
achievements
c. Teamwork and communication
d. Supervision and leadership
e. Profit orientation and cost
awareness
f.
Employee relationships
g. Client and consumer relations
h. Honesty and safety
i.
Education and development
j.
Innovation
3. Mengembangkan struktur Etika
Korporasi
Di
dalam membangun entitas korporasi dan di dalam menetapkan sasaran dari entitas
etika korporasi tersebut, diperlukan beberapa prinsip-prinsip moral etika kedalam
kegiatan bisnis secara keseluruhan, diterapkan baik dalam entitas korporasi,
menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati. Tidak hanya sekadar mencari untung, tapi juga peduli terhadap
lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
Good
Corporate Governance memang telah dimulai di
Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta
maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi
yang memiliki tata kelola yang baik, sudah di stimulasi oleh pemerintah melalui
UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Committee Corporate Governance dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan
perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh
jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan
beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite
audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah
yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance".
Struktur etika korporasi yang dimiliki perusahaan sebaiknya disesuaikan
dengan kepribadian perusahaan tersebut. Selain itu perlu adanya pengembangan
serta evaluasi yang dilakukan perusahaan secara rutin. Pengembangan struktur
etika korporasi ini berguna dalam mencapai tujuan perusahaan yang lebih baik
dan sesuai dengan norma yang ada.
4. Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code of Conduct)
Kode perilaku
korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki
setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi (Corporate
Code of Conduct) juga dapat diartikan sebagai pedoman internal perusahaan
yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta
penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam
menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Kode perilaku
korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya,
karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan
usahanya. Di dalam perilaku korporatif, peran pemimpin sangat penting, antara
lain:
1)
First Adapter,
penerima dan pelaksana pertama dari budaya kerja,
2)
Motivator,
untuk mendorong insan organisasi/korporasi melaksanakan budaya kerja secara
konsisten dan konsekuen,
3)
Role Model, teladan bagi insan
korporasi terhadap pelaksanaan Budaya Kerja,
4)
Pencetus dan
Pengelola Strategi, dan program budaya kerja sesuai
kebutuhan korporasi.
Prinsip dasar yang harus dimiliki oleh
perusahaan adalah:
1)
Setiap perusahaan
harus memiliki nilai-nilai perusahaan (Corporate
Values)yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
2)
Untuk dapat
merealisasikan sikap moral dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus
memiliki rumusan etika bisnis yang disepakati oleh organ perusahaan dan semua
karyawan. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan membentuk budaya
perusahaan yang merupakan manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
3)
Nilai-nilai dan
rumusan etika bisnis perusahaan perlu dituangkan dan dijabarkan lebih lanjut
dalam pedoman perilaku agar dapat dipahami dan diterapkan.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Melakukan
evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman.
Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan
telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya:
1.
Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2.
Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar