TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI BAB 5
BAB 5
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
A.
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik Profesi
merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Jadi,
Kode etik profesi akuntansi merupakan suatu peraturan yang diterapkan bagi para
profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk
mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan
di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip
Etika
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota
2.
Aturan
Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan
3.
Interpretasi
Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
B.
KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai
pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan
untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan
oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan
etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
A.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh
profesi tersebut. Terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga
yang mengaturnya, antara lain :
1)
Menurut IFAC
Menurut The International Federation of
Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
a) Integritas,
seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan
bisnis profesional.
b)
Objektivitas, seorang akuntan melakukan
tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan
penilaian secara independen.
c)
Kompetensi profesional dan Kesungguhan,
seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan
selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
d)
Kerahasian, seoang akuntan harus selalu
menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
pelayanan.
e)
Perilaku Profesional, seorang akuntan
harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan
buruk.
2)
Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified
Public Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap
seperti :
a) Tanggung
Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta
bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
b)
Kepentingan Umum, seorang akuntan harus
menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
c)
Integritas, selalu mempertahankan dan
memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
d)
Objektivitas dan Independensi, seorang
akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawabnya.
e)
Due Care, seorang akuntan harus
mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus
untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
f)
Sifat dan Cakupan Layanan, seorang
akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3)
Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
a) Tanggung
Jawab
b)
Kepentingan Publik
c)
Integritas
d)
Objektivtias
e)
Kompetensi dan Kehati-hatian
f)
Kerahasiaan
g)
Perilaku Profesional
D.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar