Minggu, 27 Desember 2015

BAHAYA NARKOBA BAGI PELAJAR




BAHAYA NARKOBA BAGI PELAJAR 

v Pengertian Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan. Menurut Ghoodse (2002), Narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. Lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis. Pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Sianipar (2004) mengatakan bahwa berdasarkan survey nasional penyalahgunaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap 13.710 responden yang terdiri dari pelajar SLTP, SLTA dan mahasiswa pada tahun 2003 diperoleh data bahwa dalam setahun terakhir terdapat 3,9% responden yang menyalahgunakan narkoba. Penelitian tersebut juga menunjukan semakin dininya usia penyalahgunaan narkoba, dengan usia termuda adalah 7 tahun. Sementara itu pada usia 8 tahun ada yang sudah menggunakan ganja dan pada usia 10 tahun telah menggunakan narkoba dengan jenis yang bervariasi, yaitu pil penenang, ganja dan morphin.
Saat ini penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah sangat merajalela. Hal ini terlihat dengan makin banyaknya pengguna narkoba dari semua kalangan dan peredaran narkoba yang terus meningkat. Namun yang lebih memperihatinkan, penyalahgunaan narkoba saat ini justru banyak dari kalangan remaja dan anak muda, yaitu para pelajar. Padahal mereka merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya akan menjadi pemimpin-peminpin dinegeri tercinta ini. Apa jadinya negara ini dimasa yang akan datang, dengan tantangan yang semakin berat dan persaingan yang begitu ketat, apabila generasi penerusnya saat ini sudah merusak dirinya sendiri dengan menggunakan narkoba.
Dikalangan para pelajar ini, terutama bagi mereka yang secara formal berada dibangku SMP maupun SMA. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseorang atau sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya, atau kurangnya perhatian orang tua, keretakan rumah tangga/broken home. Dan sekaligus didorong rasa ingin tahu, ingin mencoba, atau ingin memakai, seseorang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya sehingga akan menimbulkan ketergantungan terhadap obat-obat terlarang yang dipakainya.

v Bahaya Narkoba Bagi Pelajar

            Di Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak negative atau bahaya dalam penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau usia pelajar adalah  :
·           Perubahan dalam sikap dan kepribadian,
·           Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
·           Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
·           Sering menguap, mengantuk, dan malas,
·           Tidak memedulikan kesehatan diri,
·           Suka mencuri untuk membeli narkoba.
·          Bisa merusak jaringan otak/syaraf otak sehingga akan merusak pikiran seseorang (halusinasi).
·         sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver,jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang pada narkoba.
·         Dapat menimbulakan kecanduan atau ketergantungan pada obat tersebut
·         Jika seseorang mengalami kecanduan berat akan menghancurkan Antioksidan(Antibody) pada tubuh manusia sehinnga akan memicu berbagai penyakit  seperti Hepatitis C, AIDS / Virus HIV yang sangat umum terjadi pada pengguna jarum suntik.
·         Katup jantung akan bocor, paru-paru akan bolong umumnya terjad pada pengguna sabu-sabu, gagal ginjal, serta liver akan mengalami kerusakan.


Beberapa alasan yang menjadi penyebab mengapa remaja mulai menggunakan narkoba :

o   Keingintahuan yang besar tanpa sadar akibatnya.
o   Keinginan untuk mencoba karena penasaran.
o   Keinginan untuk bersenang senang
o   Keinginan untuk mengikuti trend atau gaya
o   Keinginan untuk diterima oleh lingkungannya
o   Lari dari kebosanan atau masalah
o   Adanya pengertian yang salah bahwa penggunaan sekali - sekali tidak akan menimbulkan kecanduan
o   Tidak siap mental / kurang percaya diri untuk menghadapi tekanan pergaulan (peer pressure) sehingga tidak mampu menolak narkoba secara tegas Alasan pelajar gunakan narkoba

Faktor-faktor yang dapat menyebabkan remaja memakai narkoba :

1.      Kurang percaya diri.
2.      Ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau anggota kelompok sebaya.
3.      Kurangnya kasih sayang orang tua.
4.      Kurang adanya pengawasan dari orang tua.
5.      Kurangnya pendidikan dan dasar-dasar agama yang juga kurang.
6.      Banyaknya masalah yang dipendam dan tidak mampu mengatasinya.



Cara Menghindari Narkoba
  1. Jangan pernah untuk mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.
  2. Mengetahui akan berbagai macam dampak buruk narkoba.
  3. Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika.
  4. Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif, berolahraga atau pun mengikuti kegiatan kegiatan organisasi yang memberikan pengaruh positif baik kepada kita.
  5. Selalu ingatkan ancaman hukuman untuk penyalah guna Narkoba, apalagi bagi pengedar Narkoba adalah Lembaga Pemasyarakatan.
  6. Gunakan waktu dan tempat yang aman, jangan keluyuran malam-malam. Bersantailah dengan keluarga, berkaraoke, piknik, makan bersama, masak bersama, beres-beres bersama nonton bersama keluarga.
  7. Bila mempunyai masalah maka cari jalan keluar yang baik dan jangan jadikan narkoba sebagai jalan pelarian.

Cara Pengobatan Narkoba

Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba.
Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.
Dan Rehabilitasi, Setelah menjalani proses detoksifikasi dengan tuntas ( tes urin sudah negative), mungkin tubuh secara fisik memang sudah tidak ketagihan lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu. Dengan demikian sangat rentan dan sangat besar kemungkinan kembali mencandu dan terjerumus lagi. Oleh sebab itu, setelah detoksifikasi perlu juga dilakukan proteksi lingkungan dan pergaulan yang bebas dari lingkungan pecandu, misalnya dengan memasukkan mantan pecandu ke pusat rehabilitasi.


Cara Menanggulangi Masalah Narkoba

1.Promotif ( pembinaan)

2.Preventif (program pencegahan)
a.       Penyuluhan selukbeluk narkoba.
b.      Pendidikan dan pelantikan kelompok sebaya.
c.       Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba. dimasyarakat

3.Kuratif (pengobatan)
Ditujukan kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati narkoba, seperti:
a.Penghentian pemakaian narkoba.
b.Penggobatan gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba.
c.Penggobatan terhadap organ tubuh akibat penggunaan narkoba.
d.Penggobatan terhadap penyakit yang masuk bersama narkoba (penyakit tidak langsung yang disebabkan oleh narkoba) seperti : HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis, pnemonia, dan lain – lain.

4.Rehabilitatif
Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba.

5.Represif

Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba.

Jadi, Penyalahgunaan narkoba ini terjadi karena para pelajar kurang atau tidak memahami apa narkoba itu sehingga dapat dibohongi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (bandar & pengedar). Sebaiknya sekolah mengadakan seminar atau penyuluhan mengenai “Bahaya Narkoba”, agar siswa/siswi dapat mengerti apa itu narkoba dan akibat yang ditimbulkan narkoba. Orang tua harus lebih perhatian terhadap anak dan memberikan nasihat yang dapat memotivasi anak agar dapat  menomor satukan prestasi dan menghindari diri dari narkoba dan harus mengetahui apa yang dilakukan anak diluar rumah, serta Pemerintah harus menindak tegas bagi para pengguna dan pengedar narkoba.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar