Minggu, 18 Oktober 2015

ANDAI AKU MENJADI MENTERI KOPERASI



Apa sih koperasi itu?

            Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak sosial dan beranggotaan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
 Koperasi lahir pada permulaan abad ke 19, sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu segolongan kecil pemilik pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Tujuan koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
 Tujuan koperasi tertuang dalam Undang Undang  No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian,yaitu:

1.                  Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.                      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan   perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.                      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4.                       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional  yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.

Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Gerakan Koperasi di Indonesia mengalami suatu kemunduran terutama secara idiil. Walaupun Pemerintah pada waktu itu tampaknya memajukan Gerakan Koperasi, kenyataannya koperasi koperasi tersebut makin lama makin kehilangan sifatnya sebagai koperasi yang sebenernya. Sandi sandi dasar koperasi dengan sengaja tidak diindahkan.


Lalu apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi?

               Pertama saya akan mencari tahu apa akar penyebab koperasi tidak dapat berkembang. Salah satunya adalah koperasi memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang imajinatif dalam mengolah koperasi,  sebagian lainnya hanya bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk mensejahhterakan rakyat.  Jadi saya akan melakukan penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Saya juga akan membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau kinerja koperasi di daerah tersebut.
                Kedua saya akan menambahkan atau meberikan suntikan modal kepada koperasi agar dapat menambahkan fasilitas-fasilitas yang ada dikoperasi dan saya akan menambah cabang koperasi yang akan di tempatkan di tempat – tempat yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna, karena saat ini koperasi belum tumbuh secara maksimal dan di sekeliling kita masih jarang sekali ditemukannya koperasi.
            Ketiga kita juga bisa mengubah koperasi menjadi usaha retail atau waralaba. Seperti sekarang ini dimana-mana mudah ditemukan minimarket seperti Alfamart, Indomart, Lawson, atau Sevel. Usaha seperti itu lagi trend dikalangan masyarakat saat ini.
            Keempat adalah promosi dan sosialiasi,ini juga sangat penting. Karena dapat membantu memulihkan mitra koperasi, kita dapat melakukan promosi melalui social media seperti facebook, twitter, kaskus, bisa juga melalui pamflet. Bahkan kita juga bisa terjun langsung ke lapangan agar hasil yang didapatkan lebih maksimal. Produk yang dihasilkan oleh koperasi juga perlu disosialisasikan, supaya tidak kalah terkenal dengan produk luar negeri. Produk-produk yang diminati oleh masyarakat  dapat mendongkrak pendapatan dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan dalam produk impor yang dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat dapat mematikan mata pencarian produsen-produsen dalam negeri.
Itu yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi, mudah-mudah dengan begitu koperasi bisa bangkit lagi dan bisa lebih berkermbang lagi untuk kedepannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar