Apa
sih koperasi itu?
Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967 koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyaat yang berwatak
sosial dan beranggotaan orang-orang,badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi lahir pada permulaan abad ke 19,
sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme ekonomi, yang pada waktu itu
segolongan kecil pemilik pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Tujuan
koperasi adalah untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan koperasi.
Fungsi
Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai
berikut :
(1)
Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
(2)
Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
(3)
Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai sokogurunya.
(4)
Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tujuan koperasi
tertuang dalam Undang Undang No. 25
Tahun 1992 tentang kekoperasian,yaitu:
1.
Membangun dan Mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
3.
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Gerakan
Koperasi di Indonesia mengalami suatu kemunduran terutama secara idiil.
Walaupun Pemerintah pada waktu itu tampaknya memajukan Gerakan Koperasi,
kenyataannya koperasi koperasi tersebut makin lama makin kehilangan sifatnya
sebagai koperasi yang sebenernya. Sandi sandi dasar koperasi dengan sengaja
tidak diindahkan.
Lalu
apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi?
Pertama
saya akan mencari tahu apa akar penyebab koperasi tidak dapat berkembang. Salah
satunya adalah koperasi memiliki Sumber Daya Manusia yang kurang imajinatif
dalam mengolah koperasi, sebagian
lainnya hanya bekerja untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk
mensejahhterakan rakyat. Jadi saya akan
melakukan penataan ulang terhadap karyawan-karyawan koperasi. Saya juga akan
membentuk badan pengawasan koperasi yang berada di tiap daerah untuk memantau
kinerja koperasi di daerah tersebut.
Kedua saya akan menambahkan atau meberikan suntikan modal kepada
koperasi agar dapat menambahkan fasilitas-fasilitas yang ada dikoperasi dan
saya akan menambah cabang koperasi yang akan di tempatkan di tempat – tempat
yang bisa dijangkau masyarakat, sehingga orang semakin mudah untuk
menginvestasikan dan menyimpan uangnya di koperasi daripada di bank yang
terlalu banyak biaya administrasinya yang cenderung merugikan pengguna, karena
saat ini koperasi belum tumbuh secara maksimal dan di sekeliling kita masih
jarang sekali ditemukannya koperasi.
Ketiga kita juga bisa mengubah
koperasi menjadi usaha retail atau waralaba. Seperti sekarang ini dimana-mana
mudah ditemukan minimarket seperti Alfamart, Indomart, Lawson, atau Sevel.
Usaha seperti itu lagi trend dikalangan masyarakat saat ini.
Keempat adalah promosi dan
sosialiasi,ini juga sangat penting. Karena dapat membantu memulihkan mitra
koperasi, kita dapat melakukan promosi melalui social media seperti facebook,
twitter, kaskus, bisa juga melalui pamflet. Bahkan kita juga bisa terjun
langsung ke lapangan agar hasil yang didapatkan lebih maksimal. Produk yang
dihasilkan oleh koperasi juga perlu disosialisasikan, supaya tidak kalah
terkenal dengan produk luar negeri. Produk-produk yang diminati oleh
masyarakat dapat mendongkrak pendapatan
dalam negeri serta dapat mengurangi rasa ketertarikaan dalam produk impor yang
dapat mematikan produk-produk dalam negeri yang berakibat dapat mematikan mata
pencarian produsen-produsen dalam negeri.
Itu
yang akan saya lakukan jika saya menjadi Menteri Koperasi, mudah-mudah dengan
begitu koperasi bisa bangkit lagi dan bisa lebih berkermbang lagi untuk
kedepannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar