TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI
Dasar
Hukum Koperasi antara lain :
- Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
PRINSIP
KOPERASI
(UU
No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1. Keanggotaanya sukarela dan
terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang
bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.
Pengawasan
oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan
dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus
atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer,
anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan
lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil
dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah
ini :
a.
mengembangkan
koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu
tidak dapat dibagikan.
b.
Dibagikan
kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
c.
Mendukung
kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Sebelum
mendirikan koperasi, sebaiknya kita mengikuti penyuluhan tentang perkoperasian
agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4) .
TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI ANTARA LAIN:
A. RAPAT
PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua
puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian
:
a.
Pendirian
adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.
Kuasa
pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus
ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada
Pemerintah.
2. Disarankan mengundang Pejabat /
Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL
- HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
·
Tujuan
mendirikan koperasi
·
Kegiatan
usaha yang hendak dijalankan
·
Persyaratan
menjadi anggota
·
Menetapkan
modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan
simpanan wajib
·
Memilih
nama-nama pendiri koperasi
·
Memilih
nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun
anggaran dasar
B. TEKNIS
PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila
penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta
rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun
anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan
hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan
kepada kepada seluruh anggota
2.
Hal-hal
khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim
perumus) diantaranya :
a.
Nama
dan tempat kedudukan koperasi
b.
Persyaratan
menjadi anggota
c.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
d.
Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
e.
Kegiatan
usaha
f.
Ketentuan
mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.
Ketentuan
mengenai sanksi
3.
Isi
Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.
Daftar
nama pendiri
b.
Nama
dan tempat kedudukan koperasi
c.
Ketentuan
mengenai keanggotaan
d.
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
e.
Ketentuan
mengenai rapat anggota
f.
Ketentuan
mengenai pengelolaan
g.
Ketentuan
mengenai permodalan
h.
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.
Ketentuan
mengenai sangsi.
C. PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan
disampaikan kepada :
LAMPIRAN
PERMOHONAN
Ø Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita
acara pembentukan koperasi
3. Surat bukti penyetoran modal
4.
Neraca
awal kegiatan usaha
5.
Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6.
Daftar
hadir rapat pembentukan
7.
Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri
Ø Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.
Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita
acara pembentukan koperasi
3.
Surat
bukti penyetoran modal.
4.
a.
Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
5.
b.
Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.
a.
Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
7.
b.
Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·
Rencana
penghimpunan dana simpanan
·
Rencana
pemberian pinjaman
·
Rencana
penghimpunan modal sendiri
·
Rencana
modal pinjaman
·
Rencana
pendapatan dan beban
·
Rencana
di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
8.
Daftar
hadir rapat pembentukan
9.
Nama
dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10. Daftar sarana kerja yang telah
disiapkan
11. Surat perjanjian kerja antara
pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12. Foto copy KTP masing-masing
anggota pendiri
KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Dua rangkap akta pendirian
koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.
Berita
acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.
Surat
bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya
Rp. 15.000.000,-
4.
Neraca
awal per tanggal pendirian koperasi
5.
Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
a.
Rencana
penghimpunan dana simpanan
b.
Rencana
pemberian pinjaman
c.
Rencana
penghimpunan modal sendiri
d.
Rencana
modal pinjaman
e.
Rencana
pendapatan dan beban
f.
Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.
Daftar
hadir rapat pembentukan
7.
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.
Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
b.
Surat
keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8.
Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.
Foto
copy KTP masing-masing anggota pendiri.
D. PENERIMA
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
E. PENELITIAN
PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.
Secara
administratif
2.
Penelitian
lapangan.
F. PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang
ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah
Kabupaten/Kota. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
Jika
permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali
kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan
(Pasal 12 Ayat 1). Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling
lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Referensi:
Referensi:
http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar