Minggu, 18 Oktober 2015

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI



TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Dasar Hukum Koperasi antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1.      Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
a.       mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b.      Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
c.       Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya kita mengikuti penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4) .

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI ANTARA  LAIN:

A.    RAPAT PEMBENTUKAN

1.      Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.       Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.      Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.



2.      Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar

B.     TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a.       Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.      Persyaratan menjadi anggota
c.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.      Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.       Kegiatan usaha
f.       Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.      Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi
c.       Ketentuan mengenai keanggotaan
d.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan mengenai sangsi.

C.    PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :

LAMPIRAN PERMOHONAN

Ø  Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal 
4.      Neraca awal kegiatan usaha
5.      Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Ø  Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal.
4.      a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
5.      b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.      a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
7.      b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·         Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·         Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
8.      Daftar hadir rapat pembentukan
9.      Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10.  Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11.  Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.       Rencana penghimpunan dana simpanan
b.      Rencana pemberian pinjaman
c.       Rencana penghimpunan modal sendiri
d.      Rencana modal pinjaman
e.       Rencana pendapatan dan beban
f.       Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.       Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.      Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.      Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

D.    PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

E.     PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.      Secara administratif
2.      Penelitian lapangan.

F.     PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
 Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Referensi: 

http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html?m=1


Tidak ada komentar:

Posting Komentar