SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
PENGERTIAN SUBYEK HUKUM
Subyek
hukum adalah pemegang hak
dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek
hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tertentu berdasarkan dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi).
Menurut Prof. Subekti, menyebutkan
bahwa subyek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada. Menurut
Riduan Syahrani, subyek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
Sedangkan Prof. Sudikno, subyek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat
hak dan kewajiban dari hukum.
§
Subyek
Hukum terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Manusia (Naturlife Persoon)
Manusia sebagai subyek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Seorang manusia sebagai pembawa hak ( subyek hukum ) dimulai saat ia dilahirkan
dan berakhir saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup,
ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam pasal 2 Ayat 1 KUH Perdata .
Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang yang dinyatakan tidak cakap. sepertinya hal dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, yaitu:
Dengan demikian, setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum, kecuali dalam undang-undang yang dinyatakan tidak cakap. sepertinya hal dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum, yaitu:
Ø Cakap melakukan perbuatan hukum adalah
orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Ø Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara, berdasarkan pasal 1330 KUH
perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian
adalah :
- Orang- orang yang belum dewasa ( belum mencapai usia 21 tahun )
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2. Badan Hukum Publik ( Recht Persoon)
Badan Hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan Hukum yaitu orang-orang yang diciptakan oleh Hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat dilakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan peraturan pengurus-pengurusnya.
Badan hukum (Rechts Persoon) dapat dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan
demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang
untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan,
dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan
terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
PENGERTIAN
OBYEK HUKUM
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingn bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan).
Ø Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) . Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a. benda bertubuh/berwujud, meliputi:
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingn bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik (eigendom).
Kemudian berdasarkan Pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoderan).
Ø Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) . Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat,diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari
a. benda bertubuh/berwujud, meliputi:
1.
Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan.
2.
Benda
tidak bergerak
b.
Benda
tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
Ø Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh
panca indera saja ( tidak dapat dilihat ) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan musik atau
lagu.
PENGERTIAN
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN UTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika
debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit). Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yaitu dikatakan bahwa bagi mereka yang menjamin harus mengembalikan dalam bentuk dan kualitas yang sama.
MACAM-MACAM PELUNASAN UTANG
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari
pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1.
Pelunasan
Utang Bagi Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
a.
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Pelunasan
Utang Bagi Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak
tanggungan, dan fidusia.
1.
Gadai
d Dalam Pasar 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memeliahara benda itu dan biaya biaya itu didahulukan.
2. Hipotik
Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdaa\ta adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhitungan (verbintenis )
3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), Hak tanggungan meerupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia dikenal dengan nama Fiduciare Eigendoms Overdracht yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
2
d Dalam Pasar 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memeliahara benda itu dan biaya biaya itu didahulukan.
2. Hipotik
Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdaa\ta adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pergantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhitungan (verbintenis )
3. Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), Hak tanggungan meerupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
4. Fidusia
Fidusia dikenal dengan nama Fiduciare Eigendoms Overdracht yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
2
REFERENSI:
Elsi
Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar