HUKUM PERDATA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
1.
Sudikno
Mertokusomo
Menurut
Sudikno Mertokusomo, Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hak dan juga
kewajiban setiap orang yang ada dalam keluarga atau masyarakat tersebut.
Pelaksanaan hukum ini diserahkan kepada masing-masing pihak.
2.
Van
Dunne
Menurut
Van Dunne, Hukum Perdata adalah aturan untuk mengatur hal-hal esensial untuk
kebebasan individu, seperti orang dan juga keluarganya atau perikatan dan juga
hak miliknya
3.
F.A
Vollmar
Menurut
F.A Vollmar, Hukum Perdata adalah aturan atau norma yang membatasi perlindungan
pada kepentingan perseorangan.
Jadi, Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas
meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan
dari Hukum Pidana.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata di Indonesia masih bersifat
Pluralisme karena adanya beraneka ragam adat istiadat, karena Indonesia terdiri
dari banyak suku. Kondisi Hukum Perdata di Indonesia juga dapat dikatakan masih
bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2
faktor yaitu:
- Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
- Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
- Golongan Eropa dan yang dipersamakan
- Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
- Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur hukum-hukum yang
diberlakukan bagi masing-masing
golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. diatas.
Adapun
hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu
a. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku Hukum Perdata dan Hukum
Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas
konkordansi.
b. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan
yang dipersamakan berlaku Hukum
Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat
tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India,
Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera
dan Timur Asing (Cina,India,
Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja.
.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia
belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131,I.S yang sebelumnya
terdapat pada pasal 75 RR yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
- Hukum perdata dan dagang diletakan dalam kitab undang-undang yaitu kodifikasi.
- Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundangan-undangan yang berlaku dinegeri belanda.
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asia dan Timur Asing jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka mengkhendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku untuk mereka.
- Orang Indonesia asli dan orang Timur asing, sepanjang mereka belum ditudukan dibawah suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa.
- Sebelumnya untuk bangsa Indonesia ditulis didalam undang-undang maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika
Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu , darI pemberlaku
Undang-Undang berisi :
Buku
I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya
diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku
II : Berisi tentang hal Benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaandan hukum
warts.
Buku
III: Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban
timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku
IV: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dart adanya daluwarsa
itu.
Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian
yaitu :
yaitu :
I.
Hukum
tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur
tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu
dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum
Kekeluargaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
- Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan
hukum kekayaan antara suami
dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur
prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan
ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan
ialah jumlah dari segala hak dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak
kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap
orang,oleh karena itu dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak
perseorangan.
orang,oleh karena itu dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak
perseorangan.
IV.
Hukum
Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jika is meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar