PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
DEFINISI HUKUM
1.
Definisi Hukum
Menurut Utrecht
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan peraturan
(baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan. Oleh karena itu
pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari
pemerintah.
2.
Definisi Hukum Menurut Van Kan
Definisi Hukum
menurut Van Kan adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
3.
Definisi Hukum menurut Wiryono Kusomo
Definisi Hukum menurut Wiryono Kusomo adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan
sanksi.
Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa
hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu:
a.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu
bersifat mengikat dan memaksa
c.
Peraturan itu
diakan oleh badan badan resmi
d.
Pelanggaran terhadap
peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
TUJUAN HUKUM
1.
Tujuan Hukum
Menurut Van Kan
Tujuan Hukum menurut Van kan adalah untuk
ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat
memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya demi tertib. Dengan demikian,
akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat
2.
Tujuan Hukum
Menurut Wiryono Kusomo
Tujuan Hukum menurut Widoyono Kusomo adalah untuk
mengadakan keselamatan,kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang
menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya
suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber
hukum terbagi dua, yaitu :
1.
Sumber
Hukum Formal
Adalah
sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis
telah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum format seperti
Undang-undang, Adat istiadat, tratkat, doktrin.
2.
Sumber
Hukum Materiil
Adalah
sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala
yang berada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjadi peristiwa
maupun yang belum menjadi peristiwa.
KODIFIKASI HUKUM
Definisi
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
.Unsur-unsur Kodifikasi:
a.
Jenis-jenis
hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
ada dua macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
terbuka
Kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau
semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam
suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan
itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama
tersebut
2. Kodifikasi
tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa
dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan
kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya
kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi
Terbuka.
KAIDAH ATAU NORMA
Kaidah / hukum adalah
kaidah yang mengatur hubungan atau intraksi antar pribadi, baik secara langsung
atau tidak langsung oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk kedamaian,
ketentraman, dan ketertiban hidup bersama. Kaidah hukum biasanya ada paksaan
yang berwujud ancaman bagi para pelanggarnya.
PENGERTIAN EKONOMI
Secara umum ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang
pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk
meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, karena ekonomi merupakan ilmu tentang
perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi
dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan
produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi
adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa )
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Menurut Rochmat Soemitro Hukum ekonomi adalah
sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan
ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah
penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum
ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,yaitu:
1.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan.
2.
Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan
ekonomi tersebut.
REFERENSI:
Elsi Kartika
Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi .Grasindo, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar