Minggu, 13 Maret 2016

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI



PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

DEFINISI HUKUM

1.      Definisi Hukum Menurut Utrecht
Definisi  Hukum menurut Utrecht adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.  Oleh karena itu pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

2.      Definisi Hukum Menurut Van Kan
Definisi Hukum menurut Van Kan adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

3.      Definisi  Hukum menurut Wiryono Kusomo
Definisi Hukum menurut Wiryono Kusomo adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa hukum meliputi  beberapa  unsur-unsur, yaitu:
a.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.      Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
c.       Peraturan itu diakan oleh badan badan resmi
d.      Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

TUJUAN HUKUM

1.      Tujuan Hukum Menurut Van Kan
Tujuan Hukum menurut Van kan adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya demi tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat

2.      Tujuan Hukum Menurut Wiryono Kusomo
Tujuan Hukum menurut Widoyono Kusomo adalah untuk mengadakan keselamatan,kebahagian, dan ketertiban dalam masyarakat.

SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu :

1.      Sumber Hukum Formal
Adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Sumber hukum format seperti Undang-undang, Adat istiadat, tratkat, doktrin.

2.      Sumber Hukum Materiil
Adalah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat, baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa.


KODIFIKASI HUKUM

Definisi Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

.Unsur-unsur Kodifikasi:
a.      Jenis-jenis hukum tertentu
b.      Sistematis
c.       Lengkap


Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum

ada dua macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepeningan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka.
 

KAIDAH ATAU NORMA

Kaidah / hukum adalah kaidah yang mengatur hubungan atau intraksi antar pribadi, baik secara langsung atau tidak langsung oleh karena itu kaidah hukum ditujukan untuk kedamaian, ketentraman, dan ketertiban hidup bersama. Kaidah hukum biasanya ada paksaan yang berwujud ancaman bagi para pelanggarnya.

PENGERTIAN EKONOMI 

Secara umum  ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia, karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
            Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran ( kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa )           

PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Menurut Rochmat Soemitro Hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
Menurut Sunaryati Hartono hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek,yaitu:
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga Negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.







REFERENSI:
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi .Grasindo, Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar