Mampukah
Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam
penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh
semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan
koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan
wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari
istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai
pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan
demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Keberadaannya pun diharapkan dapat banyak berperan aktif
dalam mewujudkan kesejahteraan dana kemakmuran rakyat.
Namun di era
reformasi ini keberadaan koperasi banyak dipertanyakan,
bahkan
ada yang mengatakan sudah tidak terlalu terdengar lagi. Padahal Koperasi
diharapkan menjadi soko guru perekonomian nasional. Kualitas
SDM nya juga tidak merata antara diperkotaan dan pedesaan dimana di perkotaan
lebih diutamakan pada Koperasi distribusi dan Koperasi produksi,
sementara di pedesaan pembinaannya memerlukan perlakuan khusus jika
dibandingkan dengan dikota,Seharusnya di pedesaan juga di utamakan dengan
Koperasi Produksi selain memberikan lapangan pekerjaan dapat pula mencegah
urbanisasi
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru
perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25
tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor
pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1)
Koperasi mendidik sikap self-helping.
2)
Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3)
Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4)
Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Masalah – masalah yang mengakibat
koperasi indonesia tidak berjalan dengan baikantara lain :
- Manajemen pengelolaan yang kurang professional
Manajemen koperasi yang kurang
berkembang diantaranya disebabkan oleh kurang apiknya pengelolaan oleh sumber
daya manusia yang kurang begitu kompeten dalam menghadapi kemajuan zaman dan
teknologi.
- Demokrasi ekonomi yang kurang
Dalam arti kata demokrasi ekonomi
yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak
diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi
seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat,
karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh
segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa
ayang kita pikirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih
sangat minim
- Kelembagaan koperasi
Sejumlah masalah kelembagaan
koperasi yang memerlukan langkah pemecahan di masa mendatang meliputi hal-hal:
Ø Kelembagaan koperasi belum sepenuhnya
mendukung gerak pengembangan usaha. Hal ini disebabkan adanya kekuatan,
struktur dan pendekatan pengembangan kelembagaan yang kurang memadai bagi
pengembangan usaha. Aspek kelembagaan yang banyak dipermasalahkan antara lain
adalah daerah kerja, model kelembagaan koperasi produksi, koperasi konsumsi dan
koperasi jasa, serta pemusatan koperasi.
Ø Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan
baik.
Oleh karna itu pemerintah seharusnya
menomor satukan pengembangan koperasi di indonesia ketimbang sistem ekonomi
liberal dan juga memberikan perhatian lebih kepada koperasi di indonesia.
Dengan cara memberikan bantuan, pelatihan dalam pengelolaannya, kebijakan -
kebijakan yang dapat mengguntungkan koperasi, dan memberikan himbauan kepada
masyarakat bahwa koperasi bukan sama seperti badan usaha lainya, tujuan
koperasi adalah mensejahterakan rakyat. Agar cita - cita menjadikan koperasi
indonesia sebagai sokoguru perekonomian indonesia dapat terwujud dan memprestasikan
koperasi indonesia di kancah internasional karena penggagas berdirinya koperasi
adalah putra bangsa indonesia sendiri.
Cara
Memajukan Koperasi
Beberapa cara yang dapat dilakukan dalam upaya memajukan koperasi di Indonesia:
1.
Menerapkan Sistem GCG
GCG merupakan singkatan dari Good Corporate Governance. GCG adalah prinsip
korporasi yang sehat yang perlu diterapkan dalam pengelolaan perusahaan yang
dilaksanakan semata-mata demi menjaga kepentingan perusahaan dalam rangka
mencapai maksud dan tujuan
2.
Perekrutan Anggota yang Berkompeten
Hal mendasar yang sangat penting dalam upaya memajukan koperasi adalah dengan
merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang
sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam
pengelolaan dan pengembangan koperasi.
3.
Membenahi Kondisi Internal Koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan
perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan
proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah
penyimpangan koperasi.
4.
Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan memberikan pelatihan terhadap kemampuan kerja para karyawan yang di
lakukan secara berkala, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di
dalam koperasi dapat teratasi.
5.
Perlunya Dukungan Pemerintah
Kurangnya dukungan yang diberikan pemerintah dalam memajukan koperasi dapat menjadi
penghambat berkembangnya koperasi di Indonesia. Dukukan yang dibutuhkan bagi
perkembangan koperasi contohnya adalah dari segi permodalan.
6.
Penyediaan Sarana dan Prasaran
Menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan koperasi sangat
penting dilakukan untuk menunjang terlaksananya koperasi yang efektif.
7.
Penyuluhan Masyarakat
Penyuluhan masyarakat disini berfungsi untuk memunculkan kesadaran masyarakat
betapa pentingnya koperasi
8.
Perlunya Sarana Promosi
Hal ini diperlukan untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui
oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya. Sehingga dengan cara tersebut
masyarakat akan lebih termotivasi untuk membentuk koperasi yang efisien.
Koperasi Sebagai Sokoguru
Perekonomian Indonesia merupakan koperasi sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional. Dengan tujuan utama koperasi yaitu meningkatkan
kesejahteraan anggotanya koperasi dapat menjadi penyangga dalam perekonomian
anggotanya. Walaupun disamping itu banyak yang menganggap bahwa keberadaan
koperasi terlihat samar dikarenakan apakah badan koperasi ini masih dimiliki
oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam pelaksaannya banyak terjadi
keganjilan. Tetapi kenyataannya koperasi dapat memberikan manfaat manfaat yang
luar biasa yaitu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan terutama di
Indonesia. Jadi menurut saya, Koperasi
akan mampu menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat jika operasi dapat
dikelola dengan baik, jelas, terbuka, dan sukarela atas asas kekeluargaan maka
koperasi yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Peran pemerintah
dalam mengembangkan koperasi ini juga tidak kalah penting. Mulai dari
pemerintah yang dapat mendukung perannya dalam koperasi ini masuk ke berbagai
kota-kota besar maupun daerah terpencil dengan pembinaan yang baik, dan jelas serta
dapat dikelola dengan sangat baik.
REFERENSI:
Buku PENGEMBANGAN KOPERASI
Pengarang : THOBY MUTIS
Penerbit : PT GRAMEDIA WIDIASARANA INDONESIA,JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar