Kamis, 22 Oktober 2015

TUGAS PENULISAN: PENGARUH TELEVISI PADA TUMBUH KEMBANG ANAK



          Televisi  merupakan media massa elektronik yang mampu meyebarkan berita secara cepat. Televisi merupakan media elektronik yang sangat digemari oleh sebagian besar orang di Indonesia. Dengan berbagai acara yang ditayangkannya  mampu menarik minat masyarakat, dan membuat masyarakat  ‘ketagihan’ untuk selalu menyaksikan acara-acara yang ditayangkan. Mulai dari anak-anak, remaja, orang tua dan berbagai kalangan lainnya.. Mungkin pada zaman dahulu televisi hanya dimiliki oleh kalangan tertentu saja karena harganya yang mahal. Namun, di era ini televisi merupakan benda yang sudah sangat umum dimiliki oleh setiap keluarga.
            Dwyer menyimpulkan, sebagai media audio visual, TV mampu merebut 94% saluran masuknya pesan – pesan atau informasi ke dalam jiwa manusia yaitu lewat mata dan telinga. TV mampu untuk membuat orang pada umumnya mengingat 50% dari apa yang mereka lihat dan dengar dilayar televisi walaupun hanya sekali ditayangkan. Atau secara umum orang akan ingat 85% dari apa yang mereka lihat di TV setelah 3 jam kemudian dan 65% setelah 3 hari kemudian.
Dengan berbagai acara yang ditayangkan mulai dari infotainment, entertainment, iklan, sampai pada sinetron-sinetron dan film-film yang berbau kekerasan, televisi telah mampu membius para anak-anak, remaja dan orang tua untuk terus menyaksikannya. Tidak jarang sekarang banyak anak-anak lebih suka berlama-lama didepan televisi dari pada belajar, bahkan hampir-hampir lupa akan waktu makan. Ini merupakan suatu permasalahan yang terjadi dilingkungan kita sekarang ini, dan perlu perhatian khusus bagi setiap orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak anak mereka
Dengan televisi banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil. Dimana kita akan dengan cepat memperoleh informasi-informasi terbaru yang terjadi dimana pun dan belahan dunia manapun. Dengan adanya televisi akan mempermudah suatu perusahaan atau badan usaha untuk mempromosikan produk-produknya, sehingga konsumen mengetahui dan dapat dengan mudah mencari produk tersebut.
Tetapi kenyataannya sekarang acara-acara televisi kebanyakan hanya menayangkan acara-acara sinetron dan infotainment saja, sedangkan acara-acara yang mengarah kepada pendidikan sangat kecil . Oleh sebab itu, sudah seharusnya setiap orang tua mengawasi acara televisi yang menjadi tontonan anaknya dan sehingga dapat melakukan proteksi tehadap dampak-dampak yang akan ditimbulkan oleh acara televisi tesebut.
Dampak Televisi Terhadap Anak
         
Data mengenai fakta tentang pertelevisian Indonesia :

tahun 2002 jam tonton televisi anak-anak 30-35 jam/hari atau 1.560 – 1.820 jam/tahun, sedangkan jam belajar SD umumnya kurang dari 1.000jam/tahun. 85% acara televisi tidak aman untuk anak, karena banyak mengandung adegan kekerasa, seks dan mistis yang berlebihan dan terbuka. saat ini ada 800 judul acara anak, dengan 300 kali tayang selama 170jam/minggu padahal satu minggu hanya ada 24 jam X 7 hari = 168 jam. 40 % waktu tayang diisi iklan yang jumblahnya 1.200 iklan/minggu, jauh diatas rata-rata dunia 561 iklan/minggu.
Berdasarkan perjabaran diatas, bisa dibayangkan apabila anak-anak yang merupak aset-aset bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ini serta yang akan memajukan bangsa ini, sejak kecil telah terbiasa dengan hal yang tidak bermanfaat, maka negara ini yang sudah tertinggal dan terpuruk ini akan semakin terpuruk dan tertinggal dan akhirnya akan menjadi negara yang akan di lecehkan oleh negara lain. Inilah fakta yang bukan hanya untuk kita perhatikan tetapi perlu dilakukan tindakan nyata untuk mengantisipasinya. Yang pastinya diperlukan satu-kesatuan tekat dalam setiap diri orang tua dan anggota masyarakat untuk bisa mengatisipasi dampak yang akan terjadi serta bisa menjadi kontrol bagi pihak penyiar televisi terhadap acara-acara yang ditayangkan oleh setiap stasiun televisi.
Dampak positif dari menonton televisi antara lain:
1.       Televisi mampu membantu anak-anak yang berusia batita untukmempermudah dalam membaca. Karena, tayangan dalam televisi hanya menampilkan satu  stimulasi (suatu rancangan, kecenderungan, atau dorongan) yang sangat baik bagi perkembangan anak-anak.
2.      Dapat mengetahui berita atau info terkini mengenai perkembangan dunia. Baik yang terjadi di luar negeri ataupun dalam negeri.
3.       TV dapat dijadikan sebagai motifator, apabila yang ditayangkan didalamnya seputar orang-orang sukses atau orang yang berhasil karena prestasinya. Sehingga anak dapat mencontoh kesuksesan mereka.


Sedangkan dampak negatif dari menonton televisi berlebihan yaitu:
1.      Anak 0–4 tahun, menggangu pertumbuhan otak, menghambat pertumbuhan berbicara, kemampuan herbal membaca maupun maupun memahaminya, menghambat anak dalam mengekspresikan pikiran melalui tulisan.
2.      Anak 5-10 tahun, meningkatkan agresivitas dan tindak kekerasan, tidak mampu membedakan antara realitas dan khayalan
3.      Berprilaku konsumtif karena rayuan iklan
4.      Mengurangi kreatifitas, kurang bermain dan bersosialisasi, menjadi manusia individualis dan semdiri
5.      Televisi menjadi pelarian dari setiap keborosan yang dialami, seolah tidak ada pilihan lain
6.      Meningkatkan kemungkinan obesitas (kegemukan) kaena kurang berkreativitas dan berolahraga
7.      Merenggangkan hubungan antar anggota keluarga, waktu berkumpul dan bercengkrama dengan anggota keluarga tergantikan dengan nonton TV, yang cendrung berdiam diri karena asik dengan jalan pikiran masing-masing
8.      Matang secara seksual lebih cepat asupan gizi yang bagus adegan seks yang sering dilihat menjadikan anak lebih cepat matang secara seksual, ditamah rasa ingin tahu pada anak dan keinginan untuk mencoba adegan di TV semain menjerumskan anak.

Mungkin kita beranggapan dampak televisi tidak begitu teralu besar bagi anak-anak, malahan orang tua hanya melarang anak-anaknya untuk tidak menonton film yang berbau pornoaksi, dan membiarkan mereka menonton film yang biasa-biasa saja atau memang film anak-anak, namun sebenarnya film anak-anak yang di tonton oleh anak-anak pun tidak menutup kemungkinan bisa berdampak negatif bagi anak itu sendiri. Sekarang seteleh mengetahui begitu besar dampak televisi bagi anak sudah sepatutunya setiap orang tua membatasi waktu menonton dan mengawasi serta menseleksi acara-acara apa saja yang pantas dan tidak pantas untuk di tonton oleh anak-anak.


 Peranan Orang Tua Dalam Mengatasi Dampak Negatif Acara Televisi

Setiap orang tua memiliki tanggungjawab untuk selalu mengawasi anaknya dan memperhatikan perkembangannya, oleh sebab itu hal-hal yang sekecil apapun harus bisa diantisipasi oleh setiap orang tua mengenai dampak positif atau negatif yang akan ditimbulkan oleh hal yang bersangkutan. Begitu juga mengenai hal televisi ini, yang sudah nyata dampak negatifnya, sudah sepatutnya setiap orang tua mempersiapkan senjata untuk mengantisipasinya.

Beberapa hal yang bisa kita lakukan oleh setiap orang tua, yaitu:

1.      Pilih acara yang sesuai dengan usia anak
2.      Jangan biarkan anak-anak menonton acara yang tidak sesuai dengan usianya, walaupun ada acara yang memang untuk anak-anak, perhatikan dan analisa apakah sesuai dengan anak-anak (tidak ada unsur kekerasan, atau hal lainnya yang tidak sesuai dengan usia mereka).
3.      Dampingi anak saat memonton TV, Tujuannya adalah agar acara televisi yang mereka tonton selalu terkontrol dan orangtua bisa memperhatikan apakah acara tersebut masih layak atau tidak untuk di tonton.
4.      Letakan TV di ruang tengah, hindari menyediakan TV dikamar anak. Dengan meyimpan TV diruang tengah, akan mempermudah orang tua dalam mengontrol tontonan anak-anaknya, serta bisa mengantisipasi hal yang tidak orang tua inginkan, karena kecendrungan rasa ingin tahu anak-anak sangat tinggi.

5.      Tanyakan acara favorit mereka dan buntu memahami pantas tidaknya acara tersebut untuk mereka diskusikan setelah menonton, ajak mereka menilai karakter dalam acara tersebut secara bijaksana dan positif
6.      Ajak anak keluar rumah untuk menikmati alam dan lingkungan, agar bisa bersosialisasi secara positif dengan orang lain.
7.      Perbanyak mendengarkan radio, memutar kaset atau mendengarkan musik sebagai mengganti menonton TV

Dari kejadian tersebut sebenernya saya sangat sedih dan prihatin, setiap orangtua seharusnya bisa mengontrol tontonan anaknya. Pemerintah  harus melakukan penyaringan terhadap setiap acara televisi, serta harus adanya standarisasi film yang layak untuk di tayangkan atau tidak layak. Pihak penyiar televisi juga seharusnya tidak hanya mementingkan keuntungan tetapi harus mempertimbangkan dampak dari acara tersebut. Pihak penyiar juga harus mengatur acara televisi agar fungsi dari televisi sebagai sarana informatif, edukatif, rekreatif dan sebagai sarana mensosialisasikan nilai-nilai,baik yang lama maupun yang baru.


Referensi:


Minggu, 18 Oktober 2015

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI



TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI

Dasar Hukum Koperasi antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
1.      Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.      Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.      Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
a.       mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
b.      Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
c.       Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.

Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya kita mengikuti penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4) .

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI ANTARA  LAIN:

A.    RAPAT PEMBENTUKAN

1.      Rapat sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.       Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.      Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.



2.      Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.
HAL - HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
·         Tujuan mendirikan koperasi
·         Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
·         Persyaratan menjadi anggota
·         Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Memilih nama-nama pendiri koperasi
·         Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
·         Menyusun anggaran dasar

B.     TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a.       Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.      Persyaratan menjadi anggota
c.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.      Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.       Kegiatan usaha
f.       Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g.      Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi
c.       Ketentuan mengenai keanggotaan
d.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan mengenai sangsi.

C.    PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Permohonan disampaikan kepada :

LAMPIRAN PERMOHONAN

Ø  Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal 
4.      Neraca awal kegiatan usaha
5.      Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Ø  Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal.
4.      a. Neraca awal khusus unit simpan pinjam per...
5.      b. Neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
6.      a. Rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
7.      b. Rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
·         Rencana penghimpunan dana simpanan
·         Rencana pemberian pinjaman
·         Rencana penghimpunan modal sendiri
·         Rencana modal pinjaman
·         Rencana pendapatan dan beban
·         Rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
8.      Daftar hadir rapat pembentukan
9.      Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
10.  Daftar sarana kerja yang telah disiapkan
11.  Surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
12.  Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

KOPERASI SIMPAN PINJAM

1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.       Rencana penghimpunan dana simpanan
b.      Rencana pemberian pinjaman
c.       Rencana penghimpunan modal sendiri
d.      Rencana modal pinjaman
e.       Rencana pendapatan dan beban
f.       Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.       Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.      Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.      Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.      Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

D.    PENERIMA PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

E.     PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1.      Secara administratif
2.      Penelitian lapangan.

F.     PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
 Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Referensi: 

http://dogimauw.blogspot.co.id/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html?m=1