HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )
1. PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Dalam ilmu Hukum
Kekayaan Intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Hak
kekayaan intelektual (HKI) merupakan padaan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectual activity in the
industrial scientific, literary or artistic fileds.
Intellectual
property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik
hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri,
kesusasteraan, dan seni.
Perlindungan
dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk
mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan
diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
2. PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Terdapat 4
prinsip dalam hak kekayaan intelektual, yaitu prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1.
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi,
yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
piker manusia yang diekspresikan ke berbagai bentuk yang akan memberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan,
yaitu dalam menciptakan sebuah karya dapat membuahkan hasil yang berasal dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
Prinsip
kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan sebuah karya dapat
meningkatkan taraf hidup dan martabat manusia dimana akan memberikan keuntungan
bagi bangsa dan negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip sosial,
yaitu mengatur kepentingan sebagai warga negara. Hak yang telah diakui oleh
hukum merupakan satu kesatuan sehungga perlindungan diberikan berdasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO
( World Intellectual Property Organization ) hak atas kekayaan intelektual
dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( Copyright ) dan hak kekayaan industry ( Industrial Property Right ).
Hak Cipta adalah
hak yang diberikan Negara bagi pencipta atau penerima hak cipta akan suatu
karya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang
– undangan yang berlaku.
UU No. 19 Tahun
2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak
Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Hak Kekayaan
Indsutri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property
right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan
Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979,
meliputi : Paten, Merk dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak
Sirkuit, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman.
4. DASAR
HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengaturan hukum
terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah “hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal
1 butir 1).
2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
3. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
(Pasal 3)
4. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah
perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh
Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas
tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan
tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak
khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk
menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada
orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal
1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau
kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang
sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak
tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
5. Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak
diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia
dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
6. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
7. Undang
– Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam
bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua
interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut
dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
REFERENSI :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua,
Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar