PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT)
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan
terbatas (PT) adalah:
- Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
- Copy KK penanggung jawab / Direktur
- Nomor NPWP Penanggung jawab
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2
lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola
Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
- Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara
formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps.
7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian
atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh
Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang
komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan
Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan
perusahaan.
Beberapa langkah yang harus
diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai
berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan
ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN DOMISILI
PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan
setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
- Fotokopi kontrak/sewa tempat
usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
tahun terakhir.
- Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan
diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib
pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
- Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan)
atas sewa gedung
- Buktsi pelunasan PBB dan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
- Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah
diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
- Lampiran bukti PPN atas sewa gedung,
bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
- Proses memakan 3-5 hari kerja setelah
diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI
(PN)
Permohonan diajukan ke bagian
pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
- Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian
CV
- Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN
USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan
SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
- SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO
(Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
- Pas foto direktur/pimpinan perusahaan
ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
- Proses untuk SIUP besar 30
hari, scdangkan SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas
Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann.
Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan
CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau
berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
- Akta pendirian CV
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
KOPERASI
Koperasi adalah Badan
Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian
koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·
Daftar Nama Pendiri
·
Nama dan Tempat Kedudukan
·
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·
Ketentuan Mengenai Permodalan
·
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Ketentuan Mengenai Sanksi
d.
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya
disahkan oleh pemerintah
e.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan
tertulis disertai akta pendirian koperasi.
FIRMA
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris
adalah sebagai berikut:
- Pembuatan akta pendirian firma
- Surat keterangan domisili perusahaaN
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pengukuhan pengusaha kena pajak
(SP-PKP)
- Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
- Surat izin usaha perdagangan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
BUMN Persero
Tata
cara pendirian BUMN Persero pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian
sebuah PT. Hal ini merupakan konsekuensi hukum pengaturan Pasal 1 angka 2 jo.
Pasal 11 UU BUMN, pada BUMN Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Persamaan
tersebut, adalah mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Menkum dan HAM
RI, pendaftaran perusahaan dan pengumuman pada Tambahan Berita Negara.
Kemudian
di dalam Pasal 11 disebutkan, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan
Pasal 160 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka
sejak tanggal 16 Agustus 2007 UU No. 1 Tahun 1995 mengenai PT sudah tidak berlaku
lagi. Sehingga ketentuan Pasal 11 UU BUMN ini kemudian tentunya mengacu pada
ketentuan yang baru yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jadi
berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 160 UU No. 40 tahun 2007,
tentang PT maka untuk pendirian BUMN Persero berlakulah semua ketentuan yang
ada dalam Bab II (Pasal 7-29) UU No. 40 tahun 2007, tentang PT. Tata cara
pendirian PT yang diatur oleh UU PT merupakan standar yang harus diikuti bagi
semua badan usaha yang akan mengambil karakter PT sebagai suatu badan hukum
(legal entity). Oleh karena itu pendirian suatu perseroan harus memenuhi
syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang telah ditetapkan, antara
lain bahwa : ‘Perseroan didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat dalam bahasa Indonesia”.
Ketentuan khusus atau Pengecualian dalam Pendirian
BUMN Persero
Di
dalam UU PT terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian atau dapat
juga dikatakan sebagai penyimpangan. Khusus untuk pendirian Persero yang
seluruh sahamnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan PT Tertutup), dalam
UU PT terdapat pengaturan khusus yang berbeda dengan UU PT tahun 1995 yang
telah dicabut berlakunya dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Pengaturan ini
merupakan pengaturan perkecualian yang hanya berlaku bagi PT-PT yang seluruh
sahamnya dimiliki Negara, disamping PT-PT yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain
yang diatur Undang-undang Pasar Modal. Di dalam Pasal 7 Ayat (7) UU PT
ditentukan bahwa:
“Ketentuan
yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi :
a.
Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b.
Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Pasar Modal”.
Berdasarkan
pengaturan ini, dapat dikatakan bahwa pengaturan Pasal 7 Ayat (1) UU PT
mengenai syarat pendirian PT “dua orang atau lebih” tidak diperlukan pada
pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi tetap
berlaku untuk Persero yang hanya sebagian saja modalnya dimiliki negara (dikategorikan
menjadi PT Terbuka).
Pengaturan
Pasal 7 Ayat (7) UU PT merupakan pengaturan perkecualian. Pengaturan demikian
tentu menyimpangi konsep perseroan sebagai asosiasi modal. Berdasarkan
pengaturan ini pula Pasal 7 Ayat (5) dan Ayat (6) UU PT menjadi tidak berlaku.
Selain itu Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) UU PT juga bertentangan dengan Pasal 36
Ayat (1) UU PT yang menentukan bahwa, “perseroan dilarang mengeluarkan saham
untuk dimiliki sendiri”. Penerbitan saham adalah suatu upaya pengumpulan modal
dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU PT ditentukan dengan tegas bahwa “PT adalah
badan hukum persekutuan modal”, dan oleh karena itu wajar apabila penyetoran
saham-saham seharusnya dilakukan oleh banyak pihak. Dalam Penjelasan Pasal 7
Ayat (7) UU PT ditegaskan bahwa pengaturan demikian berlatar belakang karena
status dan karakteristik yang khusus dari PT yang akan didirikan.
Sebagai
asumsi sementara dapat dikatakan bahwa pendirian Persero dengan seluruh saham
milik negara, sengaja tidak didasari oleh alasan asosiasi modal, tetapi hanya
mengambil manfaat dari karakter sebuah PT. Untuk itu tatacara pendiriannya
persis sama dengan tatacara pendirian PT umumnya. Persero demikian dapat
disejajarkan dengan pendirian PT Tertutup atau one man business, yang memang
tidak berkehendak adanya partisipasi pihak luar. Hal inilah yang dimaksudkan
dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT dengan penyebutan mempunyai “status dan
karakteristik yang khusus”. Karena kekhususan ini pulalah maka pendirian
Persero dapat didirikan oleh Menteri Negara BUMN saja.
YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Syarat
Pendirian Yayasan:
Pendirian suatu yayasan berdasakan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 mengenai Yayasan, yang diubah dengan
Undang-Undang No 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.
Minimal didirikan
oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud satu orang disini adalah bisa
berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum.
2.
Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan
pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama
seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk
kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.
Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian
di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, , serta
diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses
pendirian yayasan:
1)
Penyampaian dokumen-
dokumen yang diperlukan
2)
Penandatanganan Akta
Pendirian Yayasan
3)
Pengurusan Surat
Keterangan Domisili Usaha
4)
Pengurusan NPWP (
Nomor Pokok Wajib Pajak)
5)
Pengesahan Yayasan
menjadi Badan Hukum di Dep. Keh dan HAM
6)
Pengumuman dalam
BNRI
Untuk
melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan izin-izin standard yang
meliputi:
a)
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/ kecamatan setempat
b)
Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
c)
Izin dari Dinas
Sosial ( merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan-kegiatan sosial) atau
d)
Izin / terdaftar
di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat Keagamaan ( Jika DIperlukan)
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar