Jumat, 06 Mei 2016

CARA CARA MENDIRIKAN BADAN USAHA ( PT,CV,BUMN,YAYASAN,KOPERASI)

PERSEROAN TERBATAS (PT) 
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
         Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:           
AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
  • Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
  • Prosesnya 1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
  • Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
  • Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
  • Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
  • Lama proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
  • Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
  • Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
  • Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
  • Proscsnya 1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
  • SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
  • Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
  • Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
  • Akta pendirian CV
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pengesahan Pengadilan
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

KOPERASI
Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b.      Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
c.       Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya: 
·         Daftar Nama Pendiri
·         Nama dan Tempat Kedudukan
·         Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·         Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·         Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·         Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·         Ketentuan Mengenai Permodalan
·         Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·         Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·         Ketentuan Mengenai Sanksi
d.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e.      Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

FIRMA

      Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
 Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
  • Pembuatan akta pendirian firma
  • Surat keterangan domisili perusahaaN
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
  • Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

BUMN Persero
Tata cara pendirian BUMN Persero pada dasarnya sama dengan tata cara pendirian sebuah PT. Hal ini merupakan konsekuensi hukum pengaturan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 11 UU BUMN, pada BUMN Persero berlaku prinsip-prinsip hukum PT. Persamaan tersebut, adalah mulai dari pembuatan akta notaris, pengesahan Menkum dan HAM RI, pendaftaran perusahaan dan pengumuman pada Tambahan Berita Negara.
Kemudian di dalam Pasal 11 disebutkan, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Berdasarkan Pasal 160 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka sejak tanggal 16 Agustus 2007 UU No. 1 Tahun 1995 mengenai PT sudah tidak berlaku lagi. Sehingga ketentuan Pasal 11 UU BUMN ini kemudian tentunya mengacu pada ketentuan yang baru yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Jadi berdasarkan ketentuan Pasal 11 UU BUMN jo. Pasal 160 UU No. 40 tahun 2007, tentang PT maka untuk pendirian BUMN Persero berlakulah semua ketentuan yang ada dalam Bab II (Pasal 7-29) UU No. 40 tahun 2007, tentang PT. Tata cara pendirian PT yang diatur oleh UU PT merupakan standar yang harus diikuti bagi semua badan usaha yang akan mengambil karakter PT sebagai suatu badan hukum (legal entity). Oleh karena itu pendirian suatu perseroan harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 yang telah ditetapkan, antara lain bahwa : ‘Perseroan didirikan dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.

Ketentuan khusus atau Pengecualian dalam Pendirian BUMN Persero
Di dalam UU PT terdapat beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian atau dapat juga dikatakan sebagai penyimpangan. Khusus untuk pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki negara (selanjutnya dikategorikan PT Tertutup), dalam UU PT terdapat pengaturan khusus yang berbeda dengan UU PT tahun 1995 yang telah dicabut berlakunya dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang PT. Pengaturan ini merupakan pengaturan perkecualian yang hanya berlaku bagi PT-PT yang seluruh sahamnya dimiliki Negara, disamping PT-PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain yang diatur Undang-undang Pasar Modal. Di dalam Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditentukan bahwa:
“Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak berlaku bagi :
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal”.
Berdasarkan pengaturan ini, dapat dikatakan bahwa pengaturan Pasal 7 Ayat (1) UU PT mengenai syarat pendirian PT “dua orang atau lebih” tidak diperlukan pada pendirian Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, tetapi tetap berlaku untuk Persero yang hanya sebagian saja modalnya dimiliki negara (dikategorikan menjadi PT Terbuka).
Pengaturan Pasal 7 Ayat (7) UU PT merupakan pengaturan perkecualian. Pengaturan demikian tentu menyimpangi konsep perseroan sebagai asosiasi modal. Berdasarkan pengaturan ini pula Pasal 7 Ayat (5) dan Ayat (6) UU PT menjadi tidak berlaku. Selain itu Pasal 7 Ayat (7) huruf (a) UU PT juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat (1) UU PT yang menentukan bahwa, “perseroan dilarang mengeluarkan saham untuk dimiliki sendiri”. Penerbitan saham adalah suatu upaya pengumpulan modal dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU PT ditentukan dengan tegas bahwa “PT adalah badan hukum persekutuan modal”, dan oleh karena itu wajar apabila penyetoran saham-saham seharusnya dilakukan oleh banyak pihak. Dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT ditegaskan bahwa pengaturan demikian berlatar belakang karena status dan karakteristik yang khusus dari PT yang akan didirikan.
Sebagai asumsi sementara dapat dikatakan bahwa pendirian Persero dengan seluruh saham milik negara, sengaja tidak didasari oleh alasan asosiasi modal, tetapi hanya mengambil manfaat dari karakter sebuah PT. Untuk itu tatacara pendiriannya persis sama dengan tatacara pendirian PT umumnya. Persero demikian dapat disejajarkan dengan pendirian PT Tertutup atau one man business, yang memang tidak berkehendak adanya partisipasi pihak luar. Hal inilah yang dimaksudkan dalam Penjelasan Pasal 7 Ayat (7) UU PT dengan penyebutan mempunyai “status dan karakteristik yang khusus”. Karena kekhususan ini pulalah maka pendirian Persero dapat didirikan oleh Menteri Negara BUMN saja.

YAYASAN
                Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.                    
Syarat Pendirian Yayasan:
            Pendirian suatu yayasan berdasakan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1.      Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih.
Yang dimaksud satu orang disini adalah bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum.

2.      Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan.
Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3.      Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, , serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Proses pendirian yayasan:
1)      Penyampaian dokumen- dokumen yang diperlukan
2)      Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
3)      Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
4)      Pengurusan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak)
5)      Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep. Keh dan HAM
6)      Pengumuman dalam BNRI
Untuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan izin-izin standard yang meliputi:
a)      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/ kecamatan setempat
b)      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
c)      Izin dari Dinas Sosial ( merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial)  atau
d)      Izin / terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat Keagamaan ( Jika DIperlukan)









REFERENSI:

Kamis, 05 Mei 2016

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HAKI )

1.     PENGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Dalam ilmu Hukum Kekayaan Intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya.
            Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan padaan dari intellectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectual activity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
            Intellectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan, dan seni.
            Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk  mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

2.     PRINSIP-PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Terdapat 4 prinsip dalam hak kekayaan intelektual, yaitu prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial.
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yaitu hak intelektual yang berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan ke berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yaitu dalam menciptakan sebuah karya dapat membuahkan hasil yang berasal dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam kepemilikannya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yaitu perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan sebuah karya dapat meningkatkan taraf hidup dan martabat manusia dimana akan memberikan keuntungan bagi bangsa dan negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip sosial, yaitu mengatur kepentingan sebagai warga negara. Hak yang telah diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehungga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3.     KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO ( World Intellectual Property Organization ) hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( Copyright ) dan hak kekayaan industry ( Industrial Property Right ).
Hak Cipta adalah hak yang diberikan Negara bagi pencipta atau penerima hak cipta akan suatu karya untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Hak Kekayaan Indsutri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi : Paten, Merk dagang, Hak Desain Industri, Hak Desain Tata Letak Sirkuit, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman.

4.     DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1.         Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

2.         Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

            3.         Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)

4.         Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

5.      Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

6.      Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

7.         Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)















REFERENSI :

Elsi Kartika Sari, S.H., 2008, Hukum dalam Ekonomi Edisi Kedua, Grasindo