TUGAS SOFTSKILL
ETIKA PROFESI AKUNTANSI BAB 10
BAB 10
PERKEMBANGAN TERAKHIR
DALAM ETIKA BISNIS DAN PROFESI
A. PENGERTIAN ETIKA
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan antar sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Kata Etika sendiri berasal dari kata “Ethos” dari bangsa Yunani yang memiliki arti nilai – nilai, norma – norma, kaidah dan ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang didefinisikan oleh bebrapa ahli sebagai berikut :
- Drs. O.P Simorangkir, Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik
- Drs. Sidi. Gajalba dan Sistematika filsafat, Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
- Drs. H. Burhanudin Salam, Cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Perkembangan Etika sudah melewati beberapa fase, yaitu :
1.
Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua
sistem etika berasal dari sistem ajaran agama.Semua agama
mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan
perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para
penganutnya.Karena itu, ajaran etika menyangkut pesan-pesan utama misi
keagamaan semua agama, dan semua tokoh agama atau ulama, pendeta, rahib, monk,
dan semua pemimpin agama akrab dengan ajaran etika itu.Semua rumah
ibadah diisi dengan khutbah-khutbah tentang ajaran moral dan etika keagamaan
masing-masing.
Bagi agama-agama yang mempunyai kitab suci, maka
materi utama kitab-kitab suci itu juga adalah soal-soal yang berkaitan dengan
etika.Karena itu, perbincangan mengenai etika seringkali memang tidak dapat
dilepas dari ajaran-ajaran agama. Bahkan dalam Islam dikatakan oleh nabi
Muhammad saw bahwa “Tidaklah aku diutus menjadi Rasul kecuali untuk tujuan
memperbaiki akhlaq manusia”. Inilah misi utama kenabian Muhammad saw.
2.
Etika Ontologis
Dalam perkembangan kedua, sistem etika itu lama
kelamaan juga dijadikan oleh para filosof dan agamawan sebagai objek kajian
ilmiah.Karena filsafat manusia sangat berkembang pembahasannya mengenai
soal-soal etika dan perilaku manusia ini.Karena itu, pada tingkat perkembangan
pengertian yang kedua, etika itu dapat dikatakan dilihat sebagai objek kajian
ilmiah, objek kajian filsafat.Inilah yang saya namakan sebagai tahap
perkembangan yang bersifat ontologis.Etika yang
semula hanya dilihat sebagai doktrin-doktrin ajaran agama, dikembangkan menjadi
‘ethics’ dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari sistem ajaran moral.
3.
Etika Positivist
Dalam perkembangan selanjutnya, setidaknya dimulai
pada permulaan abad ke 20, orang mulai berpikir bahwa sistem etika itu tidak
cukup hanya dikaji dan dikhutbahkan secara abstrak dan bersifat umum, tetapi
diidealkan agar ditulis secara konkrit dan bersifat operasional. Kesadaran
mengenai pentingnya penulisan dalam suatu bentuk kodifikasi ini dapat
dibandingkan dengan perkembangan sejarah yang pernah dialami oleh sistem hukum
pada abad ke-10 di zaman khalifah Harun Al-Rasyid atau dengan muncul pandangan
filsafat Posivisme Auguste Comte pada abad ke 18 yang turut mempengaruhi
pengertian modern tentang hukum positif.
Dalam perkembangan generasi ketiga ini, mulai
diidealkan terbentuknya sistem kode etika di pelbagai bidang organisasi profesi
dan organisasi-organisasi publik. Bahkan sejak lama sudah banyak di antara
organisasi-organisasi kemasyarakatan ataupun organisasi-organisasi profesi di
Indonesia sendiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia, dan lain-lain yang sudah
sejak dulu mempunyai naskah Kode Etik Profesi. Dewasa ini, semua partai politik
juga mempunyai kode etik kepengurusan dan keanggotaan.Pegawai Negeri Sipil juga
memiliki kode etika PNS.Inilah taraf perkembangan positivist tentang sistem
etika dalam kehidupan publik.Namun, hampir
semua kode etik yang dikenal dewasa ini, hanya bersifat proforma.Adanya dan
tiadanya tidak ada bedanya.Karena itu, sekarang tiba saatnya berkembang
kesadaran baru bahwa kode etika-kode etika yang sudah ada itu harus dijalankan
dan ditegakkan sebagaimana mestinya.
4.
Etika Fungsional
Tertutup
Tahap perkembangan generasi pengertian etika yang
terakhir itulah yang saya namakan sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa
infra-struktur kode etika itu disadari harus difungsikan dan ditegakkan dengan
sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan bersama. Untuk itu, diperlukan
infra-struktur yang mencakup instrumen aturan kode etik dan perangkat
kelembagaan penegaknya, sehingga sistem etika itu dapat diharapkan benar-benar
bersifat fungsional. Dimana-mana di seluruh dunia, mulai muncul kesadaran yang luas
untuk membangun infra struktur etik ini di lingkungan jabatan-jabatan publik.
Bahkan pada tahun 1996, Sidang Umum PBB merekomendasikan agar semua negara
anggota membangun apa yang dinamakan “ethics infra-structure in public offices”
yang mencakup pengertian kode etik dan lembaga penegak kode etik.
Itu juga sebabnya maka di Eropa, di Amerika, dan
negara-negara lain di seluruh penjuru dunia mengembangkan sistem kode etik dan
komisi penegak kode etik itu. Tidak terkecuali kita di Indonesia juga
mengadopsi ide itu dengan membentuk Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal
24B UUD 1945 dalam rangka Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Bersamaan
dengan itu, kita juga membentuk Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD,
dan lain-lain untuk maksud membangun sistem etika bernegara. Pada tahun 2001,
MPR-RI juga mengesahkan Ketetapan MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan
Berbangsa.
5.
Etika Fungsional
Terbuka
Namun demikian, menurut Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu 2012-2017 ini, semua infra-struktur kode etik dan sistem
kelembagaan penegakan etika tersebut di atas dapat dikatakan sama sekali belum
dikonstruksikan sebagai suatu sistem peradilan etika yang bersifat independen
dan terbuka sebagaimana layaknya sistem peradilan modern. Persoalan etika untuk
sebagian masih dipandang sebagai masalah private yang tidak semestinya
diperiksa secara terbuka. Karena itu, semua lembaga atau majelis penegak kode
etika selalu bekerja secara tertutup dan dianggap sebagai mekanisme kerja yang
bersifat internal di tiap-tiap organisasi atau lingkungan jabatan-jabatan
publik yang terkait. Keseluruhan proses penegakan etika itu selama ini memang
tidak dan belum didesain sebagai suatu proses peradilan yang bersifat
independen dan terbuka.
B. PENGERTIAN
PROFESI
Istilah profesi telah dimengerti oleh
banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang bekerja tetap
sesuai. Tetapi dengan memiliki keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan
kejuruan belum cukup dapat dikatakan sebagai profesi, tetapi, perlu memiliki
penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antar
teori dan praktek pelaksanaan.
C. KODE
ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):
- Situasi Dahulu Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
- Masa Peralihan: tahun 1960-an ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
- Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
- Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
- Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
D. ETIKA PROFESIONAL PROFESI AKUNTAN
PUBLIK
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia.
Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen
adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan
historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum
dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku
akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
SUMBER:
izin share ya admin :)
BalasHapusburuan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
ayuk... daftar, main dan menangkan
Line : agen365
WA : +855 87781483 :)
Silakan di add ya contaknya dan Bergabung juga ya :)